Kasus Kekerasan Terhadap PRT

Tanpa kita sadari, Profesi Pembantu Rumah Tangga (PRT) ini sebenarnya memiliki andil yang sangat besar dalam meningkatkan kualitas hidup kita. Karena PRT adalah "aktor di belakang layar" yang menangani tugas-tugas domestik rumah tangga. Kita bisa konsentrasi dalam bekerja dan mengembangkan keahlian kita manakala tugas-tugas rumah tangga sudah ditangani oleh PRT. Sudah saatnya Pekerja Rumah Tangga berhak mendapatkan pengakuan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.

Keberadaan UU PRT ini sangat diperlukan untuk menghindari eksploitasi terhadap PRT. Dengan undang-undang ini, status PRT menjadi jelas. Pasalnya, selama ini sebagian masyarakat masih menganggap PRT bukan sebagai pekerja, mereka hanya numpang hidup sehingga dapat dipekerjakan dengan jam kerja yang tidak terbatas dan upah minim.

Undang-undang ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dinilai belum mengakomodasi kepentingan pekerja rumah tangga. Pasalnya, undang-undang ini hanya mengatur hubungan industrial. Para PRT masih dianggap pekerja sektor nonformal yang belum diatur hak dan kewajibannya. Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dianggap melindungi PRT ternyata tidak mengatur hubungan kerja antara PRT dengan pemberi kerja atau majikan.

Oleh karenanya, keberadaan payung hukum baru untuk melindungi hak PRT ini dianggap mendesak oleh sejumlah kalangan yang peduli dengan nasib PRT. Mereka mendesak agar DPR segera membahas dan mengesahkan rancangan undang-undang PRT ini.

Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI tahun 2010, banyak kalangan masih meragukan perlunya undang-undang ini. Bahkan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) sebagai stakeholder yang paling berkepentingan dan bertanggung jawab terkesan ogah-ogahan atau setengah-setengah dalam menyikapinya.

Pekerja PRT yang selama ini memiliki keterbatasan dalam ekonomi, akses pendidikan, kesehatan, informasi, dan hukum. Dengan undang-undang ini, diharapkan hak dan kewajiban PRT menjadi jelas. Apa yang harus mereka kerjakan, berapa lama mereka bekerja, dan berapa upah yang akan mereka terima.

Sebagai kelompok yang khususnya rentan terhadap pelanggaran dan eksploitasi, PRT memerlukan pantauan, perlindungan dan dukungan tingkat tinggi dari negara dan lembaga-lembaga yang terkait. Walaupun begitu, tidak ada mekanisme untuk memantau dan melindungi keadaan mereka, pekerjaan mereka jarang diatur dengan kontrak, dan mereka tidak dimasukkan dalam perlindungan hukum hak-hak buruh yang mendasar.

Sebagai persyaratan minimum, harus ada perundang-undangan terpisah yang menjamin PRT untuk mendapatkan hak yang diberikan kepada para pekerja lain di Indonesia menurut Undang-undang Ketenagakerjaan, Serta pelatihan khusus bagi LBH setempat baik itu POLRES, khususnya bagian penerima laporan/pengaduan sehingga tindak lanjut yang diambil menjadi benang merah bagi pelaku dan korban dan hukum adalah benar-benar sandaran.


Sumber: sebagian menyadur dari lbh-apik.or.id dan asiapacific.amnesty.

0 comments:

Post a Comment

Reviewmu.com
Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.

  © Blogger template The Beach by Ourblogtemplates.com 2009

Back to TOP